Lhokseumawe – MIN 3 Kota Lhokseumawe kedatangan para pengawas madrasah Kementerian Agama Kota Lhokseumawe pada hari Selasa, 17 Oktober 2023. Para pengawas yang dikoordinir oleh Drs. Armanawi, M.Pd beserta didampingi oleh Muhammad, S.Ag dan Samsani, S.Pd mengadakan pemantauan dan Evaluasi 8 standar penilaian ke MIN 3 Kota Lhokseumawe. Pemantauan dan Evaluasi 8 standar ini bertujuan untuk melihat dan mengevaluasi proses belajar mengajar, fasilitas sekolah, dan administrasi sekolah agar terjamin mutu sekolah dan menjadi lebih baik lagi.
Delapan standar ini mencakup standar pengelolaan diketuai oleh kepala MIN 3 Kota Lhokseumawe Salman D, S.Pd yang mana standar pengelolaan mencakup tata cara pengelolaan proses belajar mengajar yang ada di sekolah dan lain-lain.
Standar isi yang diketuai oleh Nurlaita, S.Pd dan Karmawati, S.Pd diperiksa oleh Drs. Armanawi, M.Pd standar isi ini berkasnya meliputi RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), kurikulum sekolah dan lain-lain. Standar proses yang diketuai oleh Badriati, S.Pd.I dan Rahimah, S.Pd diperiksa standar proses ini berisi seluruh proses pembelajaran, mulai dari persiapan sampai pada hasil. Standar pendidik dan tenaga kependidikan diketuai oleh Keumala Nasriah, S.Pd.I standar ini berisi tentang data pendidik dan kependidikan.
Standar penilaian diketuai oleh Samsul Bahri, S.Pd.I dan Tatik Haryani, S.Pd yang berisi penilaian terhadap siswa misalnya Ulangan Harian dan analisisnya, bukti tugas siswa dan lain-lain, Standar penilaian diperiksa oleh Muhammad, S. Ag. Standar pendidik dan tenaga kependidikan diketuai oleh Keumala Nasriah, S.Pd.I standar ini berisi tentang data pendidik dan kependidikan.
Standar pembiayaan yang diketuai oleh Cut Erna, A.Md berisi laporan dan sumber dana yang mendukung dalam mengembangkan proses dan sarana prasarana di sekolah, Standar pembiayaan diperiksa oleh Samsani, S.Pd. Standar Kelulusan diketuai oleh Saidah Nafsiah, S.Ag dan Khairiah, S.Pd.I standar yang berisi data-data kelulusan dan juga nilai siswa. Sedangkan Standar yang kedelapan yaitu standar sarana dan prasarana diketuai oleh Ibnu Sakdan, S.Kom standar ini berisi data fasilitas yang ada di sekolah.
Pengawas mulai hadir ke sekolah sekitar pukul 09.00 WIB dan pemantauan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB, Kegiatan diakhiri dengan makan bersama.