Jadwal PPDB
- RABU, 22 MEI 2024 : Pendaftaran dan pengisian formulir secara online dibuka mulai pukul 06.00 s.d 13.30 WIB pada website madrasah. Setelah mengisi formulir online, selanjutnya mengeprint formulir dan mengikuti langkah sebagai berikut:
- Membawa 1 lembar print out formulir online
- Membawa 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK), serta melampirkan yang asli kemudian menyerahkan dan memperlihatkan kepada panita
- Membawa 1 lembar fotocopy Akte Kelahiran, serta melampirkan yang asli kemudian menyerahkan dan memperlihatkan kepada panita
- Membawa 1 lembar fotocopy KTP orang tua (ayah dan ibu), serta melampirkan yang asli kemudian menyerahkan dan memperlihatkan kepada panita
- Memasukkan semua dokumen di atas ke dalam map biru (laki-laki) dan map kuning (perempuan) dan menyerahkan langsung kepada panitia penerima berkas di halaman MIN 3 Kota Lhokseumawe
- SABTU, 25 MEI 2024 : Pengumuman kelulusan disampaikan melalui halaman website madrasah.
- SENIN, 27 MEI 2024 : Pendaftaran ulang bagi peserta didik yang telah dinyatakan lulus, pelaksanaan dimulai pada pukul 08:00 s.d 12:00 WIB. Bagi peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang pada hari dan jadwal yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur.
Syarat Khusus
- Berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2024
- Memiliki Akte Kelahiran, dan Kartu Keluarga
A. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah:
- Calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan
- Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
- Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima dengan mempertimbangkan :
- Rekomendasi tertulis dari psikolog yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
- Batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
- Calon peserta didik yang dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.
B. Tata cara seleksi PPDB MI
- Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada aspek perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan penerimaan peserta didik baru;
- Penerimaan calon peserta didik baru kelas (satu) MI mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut;
- Usia
- Jarak tempat tinggal madrasah
- Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua;
- Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud di atas sama, maka penentuan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan;
- Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.