Penerimaan Peserta Didik Baru MIN 3 Kota Lhokseumawe (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025 Segera Dibuka, Catat Jadwalnya

Jadwal PPDB

  • RABU, 22 MEI 2024 : Pendaftaran dan pengisian formulir secara online dibuka mulai pukul 06.00 s.d 13.30 WIB pada website madrasah. Setelah mengisi formulir online, selanjutnya mengeprint formulir dan mengikuti langkah sebagai berikut:
  1. Membawa 1 lembar print out formulir online
  2. Membawa 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK), serta melampirkan yang asli kemudian menyerahkan dan memperlihatkan kepada panita
  3. Membawa 1 lembar fotocopy Akte Kelahiran, serta melampirkan yang asli kemudian menyerahkan dan memperlihatkan kepada panita
  4. Membawa 1 lembar fotocopy KTP orang tua (ayah dan ibu), serta melampirkan yang asli kemudian menyerahkan dan memperlihatkan kepada panita
  5. Memasukkan semua dokumen di atas ke dalam map biru (laki-laki) dan map kuning (perempuan) dan menyerahkan langsung kepada panitia penerima berkas di halaman MIN 3 Kota Lhokseumawe
  • SABTU, 25 MEI 2024 : Pengumuman kelulusan disampaikan melalui halaman website madrasah.
  • SENIN, 27 MEI 2024 : Pendaftaran ulang bagi peserta didik yang telah dinyatakan lulus, pelaksanaan dimulai pada pukul 08:00 s.d 12:00 WIB. Bagi peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang pada hari dan jadwal yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur.

Syarat Khusus

  1. Berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2024
  2. Memiliki Akte Kelahiran, dan Kartu Keluarga

A. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah:

  • Calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan
  • Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
  • Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima dengan mempertimbangkan :
  1. Rekomendasi tertulis dari psikolog yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
  2. Batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
  • Calon peserta didik yang dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.

B. Tata cara seleksi PPDB MI

  • Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada aspek perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan penerimaan peserta didik baru; 
  • Penerimaan calon peserta didik baru kelas (satu) MI mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut;
  1. Usia
  2. Jarak tempat tinggal madrasah
  • Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua;
  • Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud di atas sama, maka penentuan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan;
  • Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *