Pengumuman Pendaftran Ulang Peserta Didik Baru (PPDB) MIN 3 Kota Lhokseumawe

PENGUMUMAN

  1. Pendaftaran ulang dilaksanakan di MIN 3 Kota Lhokseumawe Pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB.
  2. Membawa siswa dan nomor pendaftaran saat melakukan pendaftaran ulang.
  3. Membawa android untuk proses mendaftar ulang secara online.
  4. Bagi yang tidak mendaftar ulang dalam rentang waktu yang ditentukan, maka dinyatakan GUGUR.
  5. Sebelum mengisi data, Sediakan Kartu Keluarga, tulis nomor HP ayah dan ibu. Jika terdapat wali selain ayah, maka sediakan terlebih dahulu data NIK wali, nomor HP, tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir dari wali yang bersangkutan.
  6. Isilah data dengan benar dan lengkap. Semua data yang diisi diperlukan untuk Kelengkapan Data EMIS MIN 3 Kota Lhokseumawe. EMIS merupakan suatu sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama. EMIS adalah singkatan dari Education Management Information System.
  7. Selesai proses pendaftaran ulang dilanjutkan dengan proses kegiatan pengukuran seragam madrsah.
  8. Pengisian formulir pendaftaran ulang dapat di akses di bawah ini.

 

KLIK DI BAWAH INI

PENDAFTARAN ULANG PPDB 2022 MIN 3 KOTA LHOKSEUMAWE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *